Praja Mangkunegaran
Praja Kadipaten Mangkunegaran adalah kerajaan otonom yang pernah berkuasa di wilayah Surakarta sejak 1757 sampai dengan 1946. Penguasanya adalah cabang junior dari wangsa Mataram, disebut wangsa Mangkunegaran, yang dimulai dari Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said). Meskipun berstatus otonom yang sama dengan tiga kerajaan pecahan Mataram lainnya, penguasa Mangkunegaran tidak memiliki otoritas yang sama tinggi dengan Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Penguasanya tidak berhak menyandang gelar "Sunan" ataupun "Sultan" tetapi "Pangeran Adipati Arya".
Pendirian dan wilayah
Satuan politik ini dibentuk berdasarkan
Perjanjian Salatiga yang ditandatangani pada tanggal
17 Maret 1757 di
Salatiga sebagai solusi atas perlawanan yang dilakukan Raden Mas Said terhadap Sunan
Pakubuwana III, penguasa
Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang telah terpecah akibat
Perjanjian Giyanti, dua tahun sebelumnya.
Berdasarkan Perjanjian Salatiga, Raden Mas Said diberi hak untuk
menguasai wilayah timur dan selatan sisa wilayah Mataram sebelah timur.
Jumlah wilayah ini secara relatif adalah 49% wilayah Kasunanan Surakarta
setelah tahun 1830, yaitu pada saatberakhirnya
Perang Diponegoro atau Perang Jawa. Wilayah itu kini mencakup bagian utara
Kota Surakarta (Kecamatan
Banjarsari, Surakarta), seluruh wilayah
Kabupaten Karanganyar, seluruh wilayah
Kabupaten Wonogiri, dan sebagian dari wilayah Kecamatan
Ngawen dan
Semin di
Kabupaten Gunung Kidul.
Kekuasaan politik
Secara tradisional penguasanya disebut
Mangkunegara (baca: 'Mangkunegoro'). Raden Mas Said merupakan
Mangkunegara I. Penguasa Mangkunegaran berkedudukan di
Pura Mangkunegaran,
yang terletak di Kota Surakarta. Penguasa Mangkunegaran, berdasarkan
perjanjian pembentukannya, berhak menyandang gelar Pangeran (secara
formal disebut
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara Senopati Ing Ayudha Sudibyaningprang)
tetapi tidak berhak menyandang gelar Sunan atau pun Sultan.
Mangkunegaran merupakan Kadipaten, sehingga posisinya lebih rendah
daripada Kasunanan. Status yang berbeda ini tercermin dalam beberapa
tradisi yang masih berlaku hingga sekarang, seperti jumlah penari
bedaya yang tujuh, bukan sembilan seperti pada
Kasunanan Surakarta.
Namun demikian, berbeda dari Kadipaten pada masa-masa sebelumnya,
Mangkunegaran memiliki otonomi yang sangat luas karena berhak memiliki
tentara sendiri yang independen dari Kasunanan.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Mangkunegara VIII (penguasa pada waktu
itu) menyatakan bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tahun 1946, setelah terjadi
Revolusi sosial di Surakarta
(1945-1946). Sejak saat itu Mangkunegaran kehilangan kedaulatannya
sebagai satuan politik. Walaupun demikian Pura Mangkunegaran dan
Mangkunegara masih tetap menjalankan fungsinya sebagai penjaga budaya.
Saat ini yang memegang kekuasaan adalah Mangkunagara IX, putra kedua
dari Mangkunegara VIII.
Para penguasa Mangkunegaran tidak dimakamkan di
Astana Imogiri melainkan di
Astana Mangadeg dan
Astana Girilayu, yang terletak di lereng
Gunung Lawu. Perkecualian adalah lokasi makam Mangkunegara VI, yang dimakamkan di tempat tersendiri.
Warna resmi Mangkunagaran adalah hijau dan kuning emas serta dijuluki
"pareanom" ('padi muda'), yang dapat dilihat pada lambang, bendera,
pataka, serta
samir yang dikenakan
abdi dalem atau kerabat istana.
Administrasi pemerintahan
Pada awal pendiriannya, struktur pemerintahan masih sederhana, mengingat lahan yang dikuasai berstatus "tanah lungguh" (
apanage) dari Kasunanan Surakarta. Ada dua jabatan Pepatih Dalem, masing-masing bertanggung jawab untuk
urusan istana dan pemerintahan wilayah. Selain itu, Mangkunagara (MN) I
sebagai Adipati Anom membawahi sejumlah Tumenggung (komandan satuan
prajurit).
Di masa pemerintahan MN II, situasi politik berubah. Status kepemilikan tanah beralih dari tanah lungguh menjadi tanah vazal yang bersifat diwariskan turun-temurun. Hal ini memungkinkan otonomi yang lebih tinggi dalam pengelolaan wilayah. Perluasan wilayah juga terjadi sebanyak 1500
karya.
Perubahan ini membuat diubahnya struktur jabatan langsung di bawah
Adipati Anom dari dua menjadi tiga, dengan sebutan masing-masing adalah
Patih Jero (Menteri utama urusan domestik istana), Patih Jaba (Menteri
Utama urusan wilayah), dan Kapiten Ajudan (Menteri urusan kemiliteran).
Semenjak pemerintah MN III, struktur pemerintahan menjadi tetap dan
relatif lebih kompleks. Raja (Adipati Anom) semakin mandiri dalam
hubungan dengan Kasunanan. Wilayah praja dibagi menjadi tiga Kabupaten
Anom (Karanganyar, Wanagiri, dan Malangjiwan) yang masing-masing
dipimpin oleh seorang Wedana Gunung.
Ketiga Wedana Gunung merupakan bawahan seorang Patih. Patih bertanggung
jawab kepada Adipati Anom. Di bawah setiap Kabupaten Anom terdapat
sejumlah Panewuh.
Penyatuan administrasi bulan Agustus 1873 membuat pemerintahan otonom
Mangkunegaran harus terintegrasi dengan pemerintahan residensial dari
pemerintah Hindia-Belanda. Wilayah Mangkunegaran dibagi menjadi empat
Kabupaten Anom (Kota Mangkunegaran, Karanganyar, Wonogiri, dan
Baturetno) yang masing-masing membawahi desa/kampung